Tim BPA Kejagung dukung Pengelolaan Mega Mall dan PTM Diserahkan ke Pemkot

BENGKULU – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan PTM yang statusnya kini sebagai barang sitaan Kejati Bengkulu.

Rakor kali ini diikuti juga oleh tim Badan Pemulihan Aset dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, seluruh Asisten di Kejati Bengkulu, Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bapenda Nurlia Dewi dan pengelola sementara Mega Mall Irwandi.

Pada rakor itu tim dari Badan Pemulihan Aset Kejagung mendukung langkah Kejati Bengkulu yang menyerahkan pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali kepada Pemkot Bengkulu agar aktivitas ekonomi di dua pusat perbelanjaan itu tetap hidup.

Dedy selaku Walikota Bengkulu mengatakan bahwa tim dari Badan Pemulihan Aset telah memberikan respon yang baik, dan pemerintah kota optimis dapat mengelola Mega Mall dan PTM dengan baik pula.

“Dari pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap barang sitaan Mega Mall dan PTM, intinya bagaimana kegiatan ekonomi bisa tetap tumbuh. Terkait dengan penegakan hukum tetap dijalankan, tetapi tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang ada di sana. Tadi respon dari Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung sangat baik dan mendukung,” jelas Dedy saat diwawancarai.

Pada rapat itu, Kajari Bengkulu Yeni Puspita yang ditunjuk Kajati sebagai ketua tim pengelolaa Mega Mall dan PTM memaparkan strategi peningkatan pengelolaan Mega Mall dan PTM antara lain melaksanakan event event, promosi dan sosialisasi, gerai pelayanan masyarakat dan perbanyak kegiatan-kegiatan pemkot.

Mengenai rencana membuka gerai pelayanan masyarakat, Yeni mengatakan ia telah koordinasi dan komunikasi dengan walikota bahwa nanti Pemkot Bengkulu akan membuka cabang Mall Pelayanan Publik (MPP) seperti pelayanan kependudukan, pelayanan tilang, dan lainnya di Mega Mall.(**)