BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, angkat bicara terkait aksi pembuangan sampah oleh oknum warga di area kantor DPRD Kota Bengkulu pada Selasa (27/1/2026).
Didampingi Sekretaris DPRD Saipul Apandi dan Anggota DPRD Fachrulsyah, Kusmito menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan cara yang tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.
Kusmito menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Herimanto, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk merespon kejadian ini.
Meskipun memahami adanya kendala dalam penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ia meminta masyarakat untuk bersabar karena anggaran penanganan sudah disiapkan.
“Apa pun alasannya soal penataan TPA kita yang mana Pemerintah Kota dan DPRD sudah menganggarkan dan kita semua harus bersabar. Tapi membuang sampah di lokasi pemerintahan seperti ini adalah cara yang tidak dibenarkan,” tegas Kusmito dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa kantor DPRD adalah tempat terhormat milik rakyat yang harus dijaga martabatnya.
Terkait kejadian ini, Kusmito menyampaikan beberapa masukan dengan meminta Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga aset-aset strategis agar aksi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kemudian, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Setelah itu, mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau sembarangan dalam menyampaikan aspirasi terkait masalah sampah.
“Kami meminta penanganan secara hukum. Hak-hak mereka tetap diperhatikan, tetapi tindakan ini harus ditindak tegas,” tutupnya.
Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut telah dikoordinasikan untuk segera dibersihkan oleh dinas terkait. (**)


