Walikota Marah, Oknum Jukir Minta Parkir Rp 15 Ribu

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah cepat dalam merespons keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) tarif parkir di atas ketentuan resmi.

Hal ini dipicu oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang warga ditagih biaya parkir sebesar Rp15.000 di kawasan RS Tiara Sella, Bengkulu.

​Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp3.000 dan kendaraan roda dua sebesar Rp2.000.

​Menanggapi laporan tersebut, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, langsung menginstruksikan Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan investigasi di lapangan.

​”Kami tidak mentoleransi adanya oknum juru parkir (jukir) yang memungut biaya di luar ketentuan, apa pun alasannya, baik itu karena durasi parkir yang lama maupun alasan lainnya,” tegas Dedy Wahyudi.

​Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa jukir tersebut memang benar melakukan pelanggaran. Sebagai bentuk efek jera, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan sanksi berat berupa penonaktifan juru parkir yang bersangkutan dan Pencabutan Surat Penugasan (SPT) secara permanen.
​
​Dedy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berbenah demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

​”Bila mana ada warga yang mengeluhkan hal serupa, kami akan segera mencabut SPT yang bersangkutan. Tidak boleh ada pungutan tarif parkir atau biaya lain yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu,” tambahnya. (**)