Pemkot Ambil Langkah Tegas, Aksi Buang Sampah di Kantor Walikota Bakal Dipolisikan

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu bereaksi keras atas aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum driver pengangkut sampah yang membuang muatan sampah di halaman Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini sudah salah. Apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan aksi ini kepada pihak berwajib,” tegas Ronny.

Pemerintah Kota menyatakan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, terlebih di fasilitas negara, secara gamblang melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan maupun denda.

Menanggapi keluhan terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai penuh, Ronny menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPRD Kota Bengkulu sedang bekerja keras melakukan perencanaan dan penganggaran untuk solusi jangka panjang.

“Semua itu ada prosesnya, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami sudah menganggarkan perbaikan dan perluasan lahan TPA. Kami minta sabar, jangan justru merusak dan melanggar hukum dengan membuang sampah di kantor pemerintah,” tambahnya.

Tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu saat ini telah diperintahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memproses laporan kepolisian.

Pemkot menekankan bahwa meski pemerintah berupaya memberdayakan para driver sebagai peluang kerja, tindakan melawan hukum tetap akan ditindak tegas tanpa pengecualian. (**)