BENGKULU – Menanggapi maraknya aktivitas geng motor dan kenakalan remaja, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16/20 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Bengkulu.
Berdasarkan surat yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pelajar, orang tua, dan perangkat kewilayahan.
Pertama, Pelajar tingkat PAUD hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, diperbolehkan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan pelajar harus dalam pendampingan orang tua atau wali.
Pemerintah menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pelajar hanya boleh keluar pada jam ini untuk belajar kelompok dengan pengawasan orang tua.
Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan tindakan penertiban secara persuasif oleh Satpol PP, TNI, dan Polri, yang dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua/wali untuk pembinaan.
Walikota dalam surat tersebut menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan orang tua sebagai garda terdepan. Selain itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para siswa.
Aparat di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Ketua RT/RW juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan rutin di wilayah masing-masing demi terciptanya situasi Kota Bengkulu yang aman dan kondusif.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pastikan putra-putri Anda sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk menghindari penertiban. (**)


