BENGKULU – Beredar luas di media sosial informasi terkait pembongkaran bangunan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi untuk melakukan pembongkaran bangunan sekolah tersebut.
“Perlu kami tegaskan, sampai hari ini tidak ada instruksi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran bangunan SD Negeri 62,” ujar Yudi Susanda saat dikonfirmasi.
Diketahui, bangunan SD Negeri 62 Kota Bengkulu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Permasalahan lahan sekolah tersebut sebelumnya sempat menjadi sengketa beberapa tahun lalu. Namun, Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia membayarkan biaya ganti sewa lahan sebesar Rp 4 miliar.
Yudi menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait guna menentukan langkah lanjutan atas persoalan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat untuk menentukan langkah ke depan. Semua akan dibahas secara komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” demikian Yudi.(**)
Bangunan SDN 62 Dibongkar Ahli Waris Lahan, BPKAD Sebut Tak Ada Instruksi Resmi


