BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya menempuh jalur hukum menyusul aksi pengancaman terhadap salah satu personelnya oleh oknum pedagang ayam potong di Pasar Panorama. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Semangka Raya, Pasar Panorama, pada Kamis (22/1/26).
Oknum pedagang tersebut diduga mengancam dan mengejar petugas Satpol PP dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang. Atas kejadian itu, Satpol PP Kota Bengkulu secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (24/1/26).
Pelaporan dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Bengkulu yang didampingi langsung oleh Kasi Advokasi dan Mediasi Dinas Satpol PP Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti, S.H.
“Bahwa hari ini kami akan naikkan laporan ke Polsek Gading Cempaka terhadap pengancaman dan melawan aparat (penegak Perda) yang sedang melaksanakan tugas yang terjadi hari Kamis di Pasar Panorama,” ujar Budiono saat dikonfirmasi.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, juga tampak hadir langsung di Polsek Gading Cempaka untuk memastikan proses pelaporan berjalan sebagaimana mestinya.
“Satpol PP Kota Bengkulu melakukan upaya hukum didampingi Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu atas kejadian penyerangan oleh oknum pedagang ayam dengan membawa senjata tajam ke arah petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas di Jalan Semangka Raya,” kata Sahat membenarkan.
Sahat menjelaskan, insiden berawal saat personel Satpol PP melaksanakan kegiatan rutin penertiban PKL di sepanjang Jalan Semangka Raya. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik tidak digunakan untuk aktivitas berdagang yang melanggar aturan.
Namun, saat penertiban berlangsung, situasi sempat memanas akibat adanya penolakan dari sejumlah pedagang. Di tengah kondisi tersebut, muncul seorang pria yang diduga pedagang ayam potong, berlari ke arah petugas sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Menurut Sahat, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar yang berada di lokasi kejadian. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka.
“Kronologi kejadian ketika personel melakukan penegakan Perda dengan menertibkan PKL, namun mendapatkan penolakan hingga akhirnya kejadian ini terjadi. Kami dari Satpol PP Kota Bengkulu akan terus berkomitmen untuk menegakkan Perda,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke pihak kepolisian bukan semata-mata untuk mempidanakan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi petugas di lapangan. Satpol PP, lanjut Sahat, menjalankan tugas berdasarkan peraturan daerah sehingga membutuhkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan tugas dapat berjalan aman dan tertib.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pendekatan persuasif, kata Sahat, selalu menjadi langkah awal sebelum tindakan penegakan dilakukan.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Gading Cempaka dilaporkan telah turun langsung ke lokasi kejadian di Jalan Semangka Raya, Pasar Panorama, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (**)



