Satpol PP Tegas, Warga Pelanggar Perda Ditipiring

BENGKULU – Peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu betul-betul ditegakkan oleh Satpol PP Kota Bengkulu. Siapa pun yang melanggar Perda yang berlaku ditindak tegas oleh penyidik Satpol PP hingga ke persidangan untuk menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Saat ini penyidik Satpol PP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum masyarakat yang melanggar Perda. Jika sebelumnya penyidik memeriksa oknum pedagang pasar panorama yang melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik, kali ini penyidik memeriksa warga yang menjual minuman keras.

Warga penjual miras itu melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang membenarkan mengenai pemeriksaan oknum warga tersebut.

“Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu hari ini melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap DA (54) Warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Pemilik Toko KN, sebagai Saksi berkaitan Dugaan Pelanggaran Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mana Petugas Satpol PP Kota Bengkulu menemukan 80 Botol Minunan Beralkohol di Toko KN tanpa ijin,” ujar Sahat.(**)