Pedagang Pantai Panjang Ngaku Bayar Uang Keamanan, Satpol PP Bengkulu Kantongi Nama Terduga

BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pantai Panjang.

Penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku terganggu dengan aktivitas PKL di badan jalan, baik saat berolahraga, melintas maupun ketika memarkirkan kendaraan.

Namun, saat dilakukan penertiban, sejumlah pedagang justru mengungkapkan adanya dugaan pungutan uang keamanan dan kebersihan yang selama ini mereka bayarkan kepada oknum tertentu agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, laporan terkait persoalan tersebut diterima melalui nomor pribadinya maupun nomor layanan resmi Satpol PP Kota Bengkulu.

“Pada saat menertibkan, ternyata mereka mengaku, ‘Pak, kami ini sebenarnya tahu ini melanggar, sadar ini melanggar, tapi kami merasa ini sudah sah, sudah diizinkan’,” kata Sahat.

Menurut Sahat, para pedagang mengaku merasa mendapat izin karena membayar sejumlah uang yang disebut sebagai uang keamanan dan kebersihan.

Dalam keterangannya kepada petugas, pedagang menyebut sejumlah nama berinisial, di antaranya RM dan AR, serta beberapa nama lainnya. Namun, Sahat menegaskan pihaknya masih akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Karena kami kan bayar uang keamanan, bayar uang kebersihan kepada oknum, disebutlah namanya inisial RM dengan inisial AR. Ada dua nama dan ada beberapa nama lain yang disebutkan dengan dalil uang keamanan dan uang kebersihan yang diambil dari PKL,” jelasnya.

Sahat menyebut, nominal yang dibayarkan pedagang bervariasi. Untuk lapak berukuran kecil, uang yang diminta disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per bulan atau bahkan lebih.

Menariknya, ketika ditanyakan mengenai bukti pembayaran, para pedagang mengaku tidak memiliki kuitansi maupun bukti setor yang mencantumkan stempel Pemerintah Kota Bengkulu.

“Saat kita tanyakan apakah ada kuitansi, apakah ada bukti setor, apakah ada stempel pemerintah kota, diakui tidak ada,” ujarnya.

Sahat mengatakan, dugaan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan PKL yang berjualan di kawasan Pantai Panjang.

Karena itu, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban terhadap PKL, tetapi juga akan menelusuri dugaan pungutan tersebut dan memastikan ke mana aliran uang yang dibayarkan para pedagang.

“Kita akan berkoordinasi juga melihat benar enggaknya terjadi pungutan liar, uangnya ke mana. Nanti kita pastikan juga ke Bapenda atau ke OPD yang lain, benar atau enggak ada pungutan-pungutan yang disampaikan pedagang,” terang Sahat.

Ia mengatakan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pungutan liar, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kita lihat dulu ke mana dananya mengalir dari pungutan yang diambil itu, yang nyuruh siapa, apakah ada pihak-pihak dari pemerintah kota yang mengarahkan atau memang ada aturannya,” tegasnya.

PKL Diminta Pindah dari Badan Jalan

Di sisi lain, Satpol PP Kota Bengkulu telah meminta para PKL untuk memindahkan aktivitas dagang mereka dari badan jalan dan fasilitas umum.

Menurut Sahat, kawasan tersebut harus dapat digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk berolahraga, melintas maupun memarkirkan kendaraan.

“Yang kedua minta dipindahkan ke tempat yang tidak menggunakan fasilitas umum. Karena fasilitas umum ini orang juga mau parkir, mau olahraga, mau melintas. Jangan di situ jualannya,” katanya.

Sahat menyebut sebagian pedagang telah menunjukkan kesadaran dengan memindahkan tenda-tenda mereka. Sementara beberapa bangunan lainnya diminta dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Sudah langsung mereka pindahkan, tapi ada beberapa bangunan yang pemiliknya berjanji akan membongkar paling lambat Senin, karena Senin saya juga turun lagi ke sana,” ungkapnya.

### Terduga Akan Dipanggil Satpol PP

Untuk mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu berencana memanggil pihak-pihak yang namanya disebut oleh para pedagang.

Sahat mengatakan pemanggilan akan dilakukan secara resmi melalui surat untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.

“Kita pakai surat, kita panggil dulu, kita minta keterangan. Dari sana nanti kita lihat apa yang dijelaskan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Sahat, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui alasan pihak yang bersangkutan berani meminta uang bulanan kepada PKL dengan dalih keamanan dan kebersihan.

Selain itu, Satpol PP juga akan meminta penjelasan mengenai dugaan pemberian izin kepada PKL untuk menempatkan tenda, meja maupun barang dagangan di badan jalan.

“Yang kedua, kenapa berani memberikan izin kepada pedagang kaki lima meletakkan barang dagangannya, tendanya, mejanya di badan jalan ataupun di daerah jalan,” pungkas Sahat.

Satpol PP Kota Bengkulu memastikan penertiban akan terus dilakukan sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan pungutan yang disampaikan para pedagang, sehingga aktivitas di kawasan Pantai Panjang dapat kembali berjalan tertib dan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya.(**)